Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Dalam Wilayah Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah salah satu jenis Pajak yang diselenggarakan pemungutannya oleh Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Singkil. BPKK Aceh Singkil merupakan Satuan Perangkat Kerja Kabupaten (SKPK) Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yang bertugas dalam melakukan pemungutan, penagihan dan pengawasan pajak dan retribusi pada pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. BPKK Aceh Singkil memiliki visi memberikan pelayanan yang profesional dalam optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah.
Wajib Pajak/PPAT melakukan pendaftaran akun, kemudian login ke E-BPHTP Aceh Singkil dan pilih menu BPHTB.
Wajib Pajak/PPAT membuat pengajuan BPHTB, dan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.
Sistem melakukan pengecekan tunggakan PBB atas NOP yang telah dimasukkan.
Petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen yang diunggah beserta data/berkas Pengajuan BPHTB yang diisi oleh Wajib Pajak/PPAT.
Jika Ditolak Wajib Pajak / PPATK melakukan perbaikan data dan dokumen, Jika diterima maka wajib pajak membuat Kode Bayar.
Wajib Pajak/PPAT membuat Kode bayar melalui Kanal Pembayaran yang sudah bekerja sama dengan Pemda Aceh Singkil.
Wajib Pajak/PPAT Melakukan Konfirmasi dan mengunggah Dokumen bukti pelunasan.
Setelah data selesai diverifikasi petugas, Wajib Pajak/PPAT langsung dapat mengunduh / mencetak SSPD BPHTB.